-->

Ad Unit 1

Pihak-pihak yang terkait dalam proses impor ekspor

Posting Komentar
Gbr. Ilustrasi

Jika kita membicarakan kegiatan impor dan ekspor, pasti kita akan berbicara mengenai keterkaitan banyak pihak. Baik dari pihak Pemerintah maupun pihak Swasta.

Pihak Pemerintah sebagai Regulator mengeluarkan kebijakan-kebijakan perijinan dan peraturan-peraturan tata laksana kegiatan impor dan ekspor. Selain Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak, keterkaitan dengan pihak pemerintah tergantung kepada komoditi apa yang kita impor atau ekspor. Jika berkaitan dengan alat2 kesehatan, tentu kita akan berhubungan dengan Kementrian Kesehatan dan lain2.



Sementara untuk Pihak Swasta, kita akan menemui setidaknya 13 pihak, antara lain :

1. Shipper, adalah sebutan bagi exportir atau penjual barang atau pengirim barang

2. Consignee, adalah sebutan bagi importir atau pembeli barang atau penerima barang

3. Shipping Line dan Airline. Shipping Line adalah Perusahaan Pelayaran yang menjual jasa pengiriman kargo / barang melalui jalur laut. Sementara Airline adalah Perusahaan Penerbangan yang menjual jasa pengiriman kargo / barang melalui jalur udara

4. Freight Forwarder.

5. EMKL / EMKU ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut / Ekspedisi Muatan Kapal Udara )

6. PPJK ( Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan )

7. Gudang / Warehouse

8. Pelabuhan / Tempat Penimbunan Peti Kemas Sementara ( TPKS )

9. Depot Kontainer

10. Trucking Company ( Perusahaan Jasa Transportasi Darat )

11. PBM ( Perusahaan Bongkar Muat )

12. Asuransi

13. Bank

Pihak2 tersebut memiliki peran pentingnya masing-masing dalam rangka proses kegiatan impor dan ekspor dari awal hingga akhir.

Jika teman2 lebih suka dengan materi via audio, yuk gabung channel Telegram saya dengan klik gambar dibawah ini. Di Channel itu saya sharing melalui audio.



Baca postingan terkait : Apa itu Shipping Line dan Airline?
Baca postingan terkait : Apa itu Freight Forwarder?


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter