-->

Ad Unit 1

Sekilas tentang EMKL dan tugas-tugas nya

Posting Komentar
Dalam proses impor / ekspor, diperlukan interaksi langsung antara pengirim barang / penerima barang dengan pihak-pihak terkait.

Namun pada kenyataanya, eksportir / importir tidak memiliki sumber daya manusia yang ditugaskan khusus untuk terjun di lapangan, sehingga mereka memerlukan sumber daya manusia dari pihak lain yang berperan sebagai wakil mereka untuk terjun dan berintaraksi langsung dengan pihak-pihak terkait tersebut.

Peran inilah yang di ambil oleh perusahaan EMKL/EMKU. Mereka menawarkan jasa proses Customs Clearance ( Proses pengurusan jasa kepabeanan ) baik untuk kegiatan impor ataupun ekspor.

Sebagai wakil importer / eksporir dalam proses Customs Clearance berikut beberapa
Tugas-tugas yang di kerjakan EMKL / U kita bagi dua ya :

- Dalama rangka IMPOR :
  • Pengambilan D/O Impor dari Shipping Line / Airline / Freight Forwarder
  • Pengajuan dokumen-dokumen Kepabeanan ke kantor Bea Cukai
  • Mengecek kondisi barang saat tiba di Gudang CFS ( Shipment LCL / tanpa Petikemas) dan memberikan laporan jika terjadi kerusakan atas barang.
  • Pengeluaran barang dari Gudang CFS / Gudang Airline / Pelabuhan
  • Pengiriman barang dari Gudang CFS / Gudang Airline / Pelabuhan ke Gudang Consignee / Importir
  • Jika kargo import menggunakan Petikemas, mereka akan melakukan proses pengembalian container  kososng ke Depo.
  • Melakukan pembayaran biaya-biaya yang timbul di lapangan, yang nantinya akan di tagihkan kembali kepada Consignee / Importir


- Dalam rangka EKSPOR :
  • Jika Export menggunakan Peti Kemas, mereka yang akan melakukan proses pengambilan container kosong di depot container
  • Mereka bertugas mengecek kondisi container dan memastikan bahwa container tersebut layak di pakai untuk ekspor sebelum dikeluarkan dari Depot Kontainer untuk dikirimkan ke Gudang Shipper
  • Jika ekspor via Udara, EMKL biasanya diberikan tugas oleh Shipper untuk mengambil barcode dari Agent Airline ( Freight Forwarder ) untuk di tempelkan di kemasan barang saat tiba di bandara, menyaksikan proses timbang barang dan melaporkan kepada Shipper jika ada selisih berat diluar toleransi Airline
  • Mengajukan dokumen ekspor ( PEB ) beserta lampiranya ke kantor Kepabeanan Bea Cukai setempat
  • Membuat Certificate of Origin ( COO ) jika diperlukan
  • Mengambil dan mengirim barang dari gudang eksportir ke Gudang CFS / Gudang Airline / Pelabuhan ( TPKS / UTPK )
  • Jika Ekspor menggunakan Peti Kemas, EMKL bertugas untuk membuat Job Order Export / Kartu Kuning untuk mendapatkan Tiket Gate In / Barcode Kontainer. Melakukan pembayaran biaya-biaya yang timbul di lapangan, yang nantinya akan di tagihkan kembali kepada Consignee / Importir


Lanjutkan Membaca :

Gabung Channel Telegram : t.me/neoeximers
Gabung Channel IG : @neoeximer
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter