-->

Ad Unit 1

Istilah-istilah singkat yang biasa dipakai dalam process export dan import :

19 komentar

Shipper : Shipper adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

Consignee : Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.

Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.

Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.

G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs

N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.

LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.

FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.

CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.

CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.

Vessel : Kapal

Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb

Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.

Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.

ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.

ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal

Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination

P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat

P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar

Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

Commercial Invoice : Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

F.O.B : Free On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).

C.I.F : Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.

C & F : Cost and Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.

Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).

Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).
Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.

N.P.E. : Nota Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.

P.E.B : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti

EDI Sistem : Kehadiran Electronic Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan sistem Electronic Data Interchange ( EDI)

Buat temen2 yang lebih suka dengerin audio, yuk gabung channel Telegram saya.
Klik aja ya gambar di bawah ini :




Lebih baru Terlama

Related Posts

19 komentar

  1. di tunggu sambungannya...

    sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. saya lagi butuh info ttg proses ambil barang di pelabuhan tg.priok
    mm..kira2 tau ga mengenai proses pengambilan barang di pelabuhan oleh importir?
    perusahaan urus bea cukai dulu baru boleh bongkar muat dan ambil barang ato sperti apa ya? proses nya makan waktu berapa lama?
    thx buat info nya..

    BalasHapus
  3. di tambah lagi dong istilah2 nya. msh banyak yg aku blm mengerti.

    BalasHapus
  4. tambah lg dunk infonya,
    masih banyakk yg belum tahu nih

    Tks,

    BalasHapus
  5. Thx alot.. Bermanfaat bgt.

    BalasHapus
  6. sangat bermanfaat...thx

    BalasHapus
  7. 1.Dokumen B/L
    a.Master B/L adalah B/L yang dikeluarkan oleh shipping lines atau perusahaan pelayaran. Dan form dalam shipper dan consigneenya adalah agent to agent atau bisa di sebut Freight Forwarder to Freight Forwarder.
    b.House B/L adalah B/L yang dikeluarkan oleh FF dan form shipper dan consigneenya adalah shipper yang aseli.

    BalasHapus
  8. T kasih info nya, Sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  9. Dear Staff Exim

    Selamat Siang,
    Saya dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman Export/Import barang :

    General Cargo
    Dangerous Goods/Chemical, dan
    Perishable

    Dengan AirFreight Ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga. Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines.
    Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
    Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya untuk mengecheck Rate yang dibutuhkan baik via Udara maupun Laut.
    Kami sangat mengharapkan dan menunggu kabar baiknya.
    Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.

    Thank You

    --
    NOTE :
    Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
    The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.

    1. All freight components will be charged VAT 1%.
    ===============================
    Best Regards,
    Feri
    (Airfreight International)
    PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
    Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
    Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
    Tel : 62-21 66692366 (hunting)
    Fax : 62-21 66692602/466/477
    mobile : 087808065341
    Email : ferian@three-ss.com

    BalasHapus
  10. Sya kurang tau apa yang dimakaud indc

    BalasHapus
  11. Dengan Hormat,
    Perkenankan kami dari PT. D.A.S. Cargo Jakarta yang merupakan salah satu Agen Cargo dari PT GARUDA INDONESIA ingin menawarkan jasa layanan di bidang ekspedisi pengiriman barang atau muatan menggunakan Pesawat Udara dari Jakarta ke seluruh Indonesia ( Domestik ) atau ke luar maupun ke dalam negeri ( Eksport / Import ) . Kami juga melayani penjemputan barang anda di tempat.Untuk harga yang kami tawarkan cukup bersaing , dan apabila Bpk/Ibu/Sdr membutuhkan informasi mengenai harga sesuai rute yang di inginkan maka dapat menghubungi kami di bawah ini :
    PT DAS CARGO JAKARTA
    Menara Kuningan, 5th Floor
    Jl. HR. Rasuna Said Kav. 5 Blok X-7,
    Jakarta - 12940
    Mobile : 0812 5677 1080
    Hotline : 62-21-30027000
    E-Mail : jktsesales@dascargo.com
    Demikian penawaran dan informasi tersebut diatas kami sampaikan,dan atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.

    Hormat Saya,
    Irvan Barda

    BalasHapus
  12. Dengan Hormat,
    Perkenankan kami dari PT. D.A.S. Cargo Jakarta yang merupakan salah satu Agen Cargo dari PT GARUDA INDONESIA ingin menawarkan jasa layanan di bidang ekspedisi pengiriman barang atau muatan menggunakan Pesawat Udara dari Jakarta ke seluruh Indonesia ( Domestik ) atau ke luar maupun ke dalam negeri ( Eksport / Import ) . Kami juga melayani penjemputan barang anda di tempat.Untuk harga yang kami tawarkan cukup bersaing , dan apabila Bpk/Ibu/Sdr membutuhkan informasi mengenai harga sesuai rute yang di inginkan maka dapat menghubungi kami di bawah ini :
    PT DAS CARGO JAKARTA
    Menara Kuningan, 5th Floor
    Jl. HR. Rasuna Said Kav. 5 Blok X-7,
    Jakarta - 12940
    Mobile : 0812 5677 1080
    Hotline : 62-21-30027000
    E-Mail : jktsesales@dascargo.com
    Demikian penawaran dan informasi tersebut diatas kami sampaikan,dan atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.

    Hormat Saya,
    Irvan Barda

    BalasHapus
  13. Istilah impor dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini, namun pernahkah Anda mendengar mengenai jenis impor undername ? Untuk lebih jelas tentang impor undername, mari kita simak bahasannya di bawah ini.

    Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor ini.
    Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading/ AWB dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

    Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk, PPn dan PPh ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen – dokumen pendukung.
    Terdapat 3 kemungkinan proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.

    Pertama yaitu jalur hijau,
    dimana barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen-dokumennya diperiksa.

    Yang kedua yaitu jalur merah,
    dimana barang harus diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

    Yang ketiga yaitu jalur kuning,
    dimana proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat perintah pengeluaran barang). Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti slip pembayaran bea masuk, airway bill atau bill of lading, dll diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut.

    Demikian pembahasan mengenai Impor Undername, semoga bermanfaat. untuk penjelasan lebih lanjut mengenai impor undername silahkan hubungi.

    Contac Infomation

    PT. TRANS SAMUDERA MARITIM
    Komp. Ruko Rajawali Center Blok B 16
    Jl. Rajawali - Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
    Telp : +6221 7884 9494 / HP. 0812 138 3737 / PIN BB : 2BA4B39C
    Fax : +6221 782 3674
    Email: cs.transsamuderamaritim@gmail.com
    Web: http://www.transsamuderamaritim.com

    BalasHapus
  14. good job , salam maritime

    BalasHapus
  15. AviasucVle-me_Winston-Salem Mmlle Younger Here
    thodeatatar

    BalasHapus

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter